Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

×

Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Bagikan berita
Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba
Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

KUPASONLINE.COM -Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat di awal tahun 2025. Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/01/2025), pukul 11.00 WITA, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam hal ini enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Rangkaian Pengungkapan Kasus

1. Penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

2. Pengembangan di Desa Sambangan

Pengembangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

3. Pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula

Pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA, CW (31) diamankan di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

4. Penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, GA (36) dan ES (35) ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur