DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan

×

DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan

Bagikan berita
DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan
DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan

KUPASONLINE.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan untuk meninjau implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (20/01/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal Datuak Putiah, yang didampingi oleh anggota Komisi I seperti Bagas, Abdul Rahman, Masrizal, dan Epi. Turut hadir dalam rombongan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumbar, Oni Fajar Syahdi, dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, beserta jajaran.

Menurut Syawal Datuak Putiah, kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik penerapan SPBE di Pesisir Selatan, yang dinilai memiliki indeks cukup baik dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat.

"Pemerintah Provinsi dan DPRD saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE. Oleh karena itu, kami perlu masukan dari kabupaten dan kota di Sumbar terkait penerapan SPBE, khususnya di Pesisir Selatan," ujar Syawal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, menjelaskan bahwa implementasi SPBE di wilayahnya merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik secara lebih baik dan optimal.

"SPBE adalah transformasi dari layanan manual ke layanan digital yang tentunya lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," ujar Wendi yang didampingi Sekretaris Dinas Hamdi dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Syafruddin.

Wendi juga menambahkan bahwa meskipun penerapan SPBE di Pesisir Selatan telah berjalan cukup baik, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan.

"Kami terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi dalam penyelenggaraan SPBE untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital," tambahnya.

Sebagai informasi, implementasi SPBE diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, yang bertujuan untuk memastikan pelayanan administrasi pemerintahan dan publik dapat berjalan dengan efisien, terjangkau, dan profesional.

Setiap tahunnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi indeks SPBE yang dikategorikan dalam beberapa tingkatan, yaitu kurang, cukup, baik, sangat baik, dan memuaskan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur