- Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
Selanjutnya Yudhis menerangkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutup Yudhis. (BM)(bndi)
Baca berita terkait Lebak Banten lainnya lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri