10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Banten

×

10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Banten

Bagikan berita
10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Banten
10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Banten

- Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)

Selanjutnya Yudhis menerangkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutup Yudhis. (BM)(bndi)

Baca berita terkait Lebak Banten lainnya lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur