KUPASONLINE.COM - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan ratusan obat keras jenis Excimer dan Tramadol yang dilakukan lahan kosong Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu (18/01).
Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan, kemudian tepatnya di lahan kosong yang beralamat di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten telah ditangkap 10 orang laki-laki.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir obat jenis HEXYMER dan 193 butir obat jenis TRAMADOL, 7 unit handphone, dan uang senilai Rp15.000 . Selanjutnya 10 orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yudhis.
Adapun 10 pelaku tersebut berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, MH. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
- 2 buah plastik berwarna hitam yang berisi :1. 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis EXCIMER;
2. 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis TRAMADOL.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX berwarna biru dope dengan No. Pol A 6745 XDC berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO J berwarna ungu putih dengan No. Pol B 6474 CNU berikut kunci kontak;
Editor : Wanda Nurma Saputri