KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah serius untuk menanggulangi permasalahan anjing liar yang berkeliaran di wilayah publik. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyebaran rabies sekaligus merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan anjing-anjing tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh, menjelaskan bahwa Pemko telah menerbitkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 yang berisi panduan dan imbauan bagi pemilik hewan peliharaan. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si., pada 12 Januari 2025.
Dalam edaran tersebut, Pemko meminta para pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk:
Tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di luar pekarangan tanpa pengawasan.
Menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke tempat umum.
Melakukan vaksinasi rabies rutin setidaknya sekali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, dan kera.Pemko juga akan melakukan penertiban anjing liar melalui tim gabungan. Upaya ini akan didukung dengan penegakan peraturan daerah (Perda) yang mengatur hewan peliharaan. Selain itu, pihak Dispangtan akan aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
"Bagi masyarakat yang terganggu oleh keberadaan anjing liar, laporan tertulis dapat diajukan ke Dispangtan melalui perangkat kelurahan. Tim dari Puskeswan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap hewan liar yang meresahkan," kata Wahidin.
Wahidin juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengambil tindakan apabila mengalami gigitan hewan seperti anjing, kucing, atau kera. Langkah-langkah awal yang disarankan adalah mencuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit, diikuti dengan pemberian alkohol atau iodine tincture. Setelah itu, segera kunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Untuk memastikan penanganan hewan yang menggigit, masyarakat diminta melapor ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah. Laporan ini penting agar petugas dapat mengamankan hewan tersebut dan mencegah risiko penyebaran rabies.
Editor : Wanda Nurma Saputri