KUPASONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi keempat yang menyerahkan berkas usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri. Berkas tersebut diterima langsung oleh Plh. Direktur FKDH Kemendagri RI, Herny Ika Hutauruk, pada Kamis (16/1/2025).
Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, memimpin langsung penyerahan berkas ini. Ia menyampaikan bahwa proses ini telah melalui tahapan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"DPRD Sumatera Barat menerima berkas penetapan calon terpilih dari KPU pada 10 Januari 2025. Kami telah melaksanakan rapat paripurna pada 14 Januari 2025 untuk menyusun usulan pengangkatan ini," ujar Muhidi.
Ia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tanggung jawab mengusulkan pengangkatan gubernur terpilih kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.Sementara itu, Herny Ika Hutauruk mengapresiasi langkah cepat Sumatera Barat. "Sumbar menjadi provinsi keempat yang menyerahkan berkas, setelah Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi. Lebih cepat lebih baik," ungkapnya.
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024. (*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri