Terkait dengan waktu persetujuan, Ade Tri menekankan bahwa setiap usulan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. "Tunggu saja, SOP sudah ada," tutupnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Sekda Yozawardi didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari.(*)Baca berita terkait Pemprov Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri