KUPASONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali berupaya untuk melanjutkan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao yang sempat terhambat. Pembangunan jalan sepanjang 94 kilometer ini terhenti karena kendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.
Jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao terbagi dalam empat segmen. Segmen pertama (Alahan Panjang – Talang Babungo) dan segmen keempat (Kiliran Jao – Lubuk Tarantang) sudah memiliki jalan yang ada, hanya memerlukan penyempurnaan. Namun, segmen kedua dan ketiga masih terkendala akibat izin pemanfaatan kawasan hutan yang belum selesai.
Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, ia telah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, untuk membahas dan mengajukan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk segmen ketiga yang mencakup panjang sekitar 27 kilometer.
“Kami sudah menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen ketiga dan berdiskusi mengenai pentingnya proyek ini dengan Pak Dirjen,” ujar Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Yozawardi menjelaskan mengapa pihaknya tidak sekaligus mengurus izin PPKH untuk segmen kedua meski keduanya sama-sama terhambat. Hal ini disebabkan perbedaan status hutan yang ada pada kedua segmen tersebut, yang mempengaruhi skema perizinannya.
“Segmen ketiga, yang berstatus hutan lindung, proses izinnya lebih mudah dibandingkan dengan segmen kedua yang merupakan hutan konservasi. Hutan konservasi dikelola untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati, sehingga perizinannya lebih rumit,” jelas Yozawardi.Ia juga berharap dukungan dan doa dari masyarakat Sumbar agar persetujuan dari Kementerian Kehutanan dapat segera diberikan, memungkinkan pembangunan segmen ketiga dilanjutkan tanpa hambatan.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat Sumbar untuk kelancaran proses ini,” harap Yozawardi.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pemerintah daerah selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti usulan ini dan memastikan prosesnya transparan serta sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Ade Tri.
Editor : Wanda Nurma Saputri