KUPASONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2020 serta pengangkatan gubernur-wakil gubernur terpilih.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Sumbar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dalam sambutannya, Muhidi menjelaskan bahwa tugas DPRD dalam pemilihan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu tugas penting DPRD adalah mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang telah selesai masa jabatannya, serta mengusulkan pengangkatan gubernur-wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Proses pengusulan ini diawali dengan pengumuman melalui rapat paripurna sebelum diteruskan secara resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Muhidi.Pilkada Sumbar 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epiyardi Asda-Ekos Albar. Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Nomor 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi-Vasko dinyatakan menang dengan perolehan suara 1.757.612 dari total suara sah.
“Kami mengapresiasi KPU dan Bawaslu Sumbar atas terselenggaranya pilkada yang aman, damai, dan demokratis. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Sumbar atas partisipasinya,” tutup Muhidi.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri