KUPASONLINE.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa (14/1).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda ini telah selesai dengan baik. "Ranperda tentang Pengelolaan Sampah secara prinsip telah dirampungkan oleh Komisi IV sesuai tahapan yang ditentukan," ujarnya saat memimpin rapat.
Muhidi menambahkan, rancangan tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. "Hasil fasilitasi melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024 telah kami terima, dan masukan serta catatan yang diberikan telah diakomodasi," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Muhidi juga mengapresiasi kerja keras Komisi IV yang bertanggung jawab atas pembahasan Ranperda ini. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi IV atas dedikasinya, sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dapat kita tetapkan hari ini," tambahnya.DPRD Sumbar kemudian memberikan nomor resmi untuk keputusan ini, yakni Nomor 01/SB/2025, sebagai persetujuan DPRD terhadap Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan Perda Pengelolaan Sampah ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Sumatera Barat. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat di daerah ini. (*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri