Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan di MPP Kota Padang Panjang

×

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan di MPP Kota Padang Panjang

Bagikan berita
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan di MPP Kota Padang Panjang
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan di MPP Kota Padang Panjang

KUPASONLINE.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Padang Panjang! Mulai Selasa, 14 Januari 2025, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang kini membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara lebih cepat dan praktis.

Layanan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua dan roda empat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tentunya, hal ini sangat memudahkan warga yang ingin mengurus pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Namun, untuk menggunakan layanan ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP asli. Semua persyaratan ini wajib dibawa agar proses pembayaran bisa dilakukan dengan lancar.

Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk urusan lain seperti pengurusan pajak lima tahunan, balik nama, penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau perubahan jenis kendaraan, masyarakat tetap diharuskan untuk mengunjungi Kantor Samsat terdekat.

Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, S.H, menjelaskan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan mereka dengan mudah, cepat, dan nyaman. Pelayanan di MPP ini adalah salah satu langkah kami untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Bripka Yofri.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat Kota Padang Panjang dapat memanfaatkan kemudahan yang ada dan lebih sadar untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah dan efisien!(*)

Baca berita terkait Kota Padang Panjang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur