Mendagri Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru, Pemda Diminta Taat Aturan

×

Mendagri Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru, Pemda Diminta Taat Aturan

Bagikan berita
Mendagri Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru, Pemda Diminta Taat Aturan
Mendagri Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru, Pemda Diminta Taat Aturan

KUPASONLINE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menuntaskan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam rapat daring yang diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra dan sejumlah pejabat terkait pada Kamis (8/1/2025), Mendagri menegaskan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN baru tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023.

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 BAB XIV dalam undang-undang tersebut, pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Setelah undang-undang ini diberlakukan, seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN baru. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian di sektor publik.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya penataan pegawai non-ASN sebagai langkah untuk memenuhi amanat UU No. 20 Tahun 2023. Menurutnya, penataan ini bertujuan memperjelas status tenaga non-ASN, memetakan tenaga kerja yang berpotensi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mendorong mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

Rini juga mengingatkan Pemda agar lebih cermat dalam menyusun kebijakan terkait outsourcing. Ia menekankan bahwa tenaga non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data menunjukkan komitmen pemerintah dalam proses pengangkatan mereka menjadi PPPK.

"Jika tenaga non-ASN telah diusulkan menjadi PPPK, maka gaji yang diterima nantinya minimal sama dengan yang mereka dapatkan saat ini. Jika ada penyesuaian ke atas, harus memperhatikan ketersediaan anggaran, tetapi tidak boleh lebih rendah dari gaji dasar yang diterima sekarang," jelas Rini.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN, sekaligus mendukung terciptanya sistem kepegawaian yang lebih baik di lingkungan pemerintahan. Pemerintah pun terus mengupayakan solusi yang adil dan transparan bagi tenaga non-ASN di berbagai daerah. (*)

Baca berita terkait Padang Panjang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur