Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

×

Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Bagikan berita
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

5. Mengatasi Korupsi Lintas Negara

Korupsi seringkali melibatkan pelaku dan aset yang berada di luar yurisdiksi nasional. Dengan ratifikasi UNCAC, Indonesia memiliki landasan untuk:

a.Menangkap Pelaku di Luar Negeri: Melalui kerja sama hukum internasional.

b.Melacak dan Memulihkan Aset: Memanfaatkan mekanisme internasional untuk memulihkan dana yang dicuri.

6. Edukasi dan Kesadaran Antikorupsi

UNCAC mendorong pembentukan budaya antikorupsi di kalangan masyarakat dan aparatur negara.

Pendidikan Antikorupsi: Diterapkan di sekolah, universitas, dan pelatihan aparatur negara.

Kampanye Sosial: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan korupsi.

7. Memperkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Ratifikasi UNCAC memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang bersih.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur