5. Mengatasi Korupsi Lintas Negara
Korupsi seringkali melibatkan pelaku dan aset yang berada di luar yurisdiksi nasional. Dengan ratifikasi UNCAC, Indonesia memiliki landasan untuk:
a.Menangkap Pelaku di Luar Negeri: Melalui kerja sama hukum internasional.
b.Melacak dan Memulihkan Aset: Memanfaatkan mekanisme internasional untuk memulihkan dana yang dicuri.
6. Edukasi dan Kesadaran Antikorupsi
UNCAC mendorong pembentukan budaya antikorupsi di kalangan masyarakat dan aparatur negara.Pendidikan Antikorupsi: Diterapkan di sekolah, universitas, dan pelatihan aparatur negara.
Kampanye Sosial: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan korupsi.
7. Memperkuat Posisi Indonesia di Kancah Global
Ratifikasi UNCAC memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang bersih.
Editor : Wanda Nurma Saputri