Penguatan Institusi Antikorupsi: Mendukung keberadaan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud penerapan standar UNCAC.
3. Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi
UNCAC menekankan pada pencegahan sebagai upaya utama pemberantasan korupsi, yang berdampak positif pada tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Transparansi dalam Pemerintahan: Mendorong keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan e-government untuk meminimalkan peluang korupsi.
Reformasi Birokrasi: Memperbaiki sistem rekrutmen, promosi, dan pengawasan di lingkungan aparatur negara.
Peran Sektor Swasta: Meningkatkan kepatuhan sektor swasta terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Ratifikasi UNCAC memperkuat persepsi positif terhadap Indonesia dalam memberantas korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepercayaan Investor: Dengan sistem antikorupsi yang lebih baik, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing.
Dukungan Masyarakat: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
Editor : Wanda Nurma Saputri