Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

×

Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Bagikan berita
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Implementasi e-government dan transparansi anggaran sebagai bentuk adaptasi prinsip UNCAC.

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Korupsi bagi Indonesia

Ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam memperkuat komitmen global dan nasional untuk melawan korupsi. Berikut adalah penjelasan mengenai pentingnya ratifikasi UNCAC bagi Indonesia:

1. Menguatkan Komitmen Internasional

Ratifikasi UNCAC menunjukkan komitmen Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain dalam memberantas korupsi, yang seringkali bersifat lintas negara.

Kerja Sama Ekstradisi: Mempermudah ekstradisi pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Pengembalian Aset: Mengupayakan pemulihan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri melalui kerja sama internasional.

Pertukaran Informasi: Memfasilitasi berbagi data dan strategi dalam pemberantasan korupsi.

2. Harmonisasi Hukum Nasional dengan Standar Internasional

Dengan meratifikasi UNCAC, Indonesia menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional. Hal ini memperkuat penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peningkatan Regulasi: Mendorong pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif dan spesifik terkait korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur