Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

×

Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Bagikan berita
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

4. Pencegahan di Sektor Swasta

Mengembangkan standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Mendorong pelaporan keuangan yang transparan di perusahaan swasta.

Dampak Ratifikasi UNCAC untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia

Harmonisasi Hukum Nasional dengan UNCAC

Indonesia menyesuaikan regulasi nasional untuk mendukung pencegahan korupsi, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi di sektor peradilan.

Peningkatan Kesadaran Publik

Ratifikasi UNCAC mendorong kampanye antikorupsi di kalangan masyarakat melalui pendidikan dan media.

Penguatan Kerja Sama Internasional

Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk menangkap pelaku korupsi lintas negara dan memulihkan aset hasil korupsi.

Perbaikan Sistem Administrasi Publik

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur