UNCAC menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan yang mencakup:
Transparansi: Mendorong keterbukaan dalam pemerintahan, seperti akses terhadap informasi publik dan keterbukaan anggaran.
Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Meningkatkan pengawasan terhadap anggaran negara dan pengelolaan dana publik.
Kode Etik untuk Aparatur Negara: Mengadopsi aturan perilaku bagi pejabat publik untuk menghindari konflik kepentingan.
2. Pencegahan di Sektor Publik
Reformasi Birokrasi: Menciptakan sistem rekrutmen dan promosi pegawai negeri yang berbasis meritokrasi.Penguatan Sistem Pengadaan: Memastikan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan bebas dari kolusi.
3. Peran Masyarakat dan Media
Mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan pemerintah.
Memberikan perlindungan kepada pelapor korupsi (whistleblower).
Editor : Wanda Nurma Saputri