Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

×

Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Bagikan berita
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

UNCAC menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan yang mencakup:

Transparansi: Mendorong keterbukaan dalam pemerintahan, seperti akses terhadap informasi publik dan keterbukaan anggaran.

Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Meningkatkan pengawasan terhadap anggaran negara dan pengelolaan dana publik.

Kode Etik untuk Aparatur Negara: Mengadopsi aturan perilaku bagi pejabat publik untuk menghindari konflik kepentingan.

2. Pencegahan di Sektor Publik

Reformasi Birokrasi: Menciptakan sistem rekrutmen dan promosi pegawai negeri yang berbasis meritokrasi.

Penguatan Sistem Pengadaan: Memastikan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan bebas dari kolusi.

3. Peran Masyarakat dan Media

Mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan pemerintah.

Memberikan perlindungan kepada pelapor korupsi (whistleblower).

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur