Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

×

Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Bagikan berita
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan
Ratifikasi Konvensi Anti- Korupsi Pencegahan

Ratifikasi konvensi anti-korupsi adalah langkah formal yang dilakukan suatu negara untuk menerima dan mengadopsi prinsip, standar, serta aturan dalam konvensi internasional terkait pemberantasan korupsi. Salah satu konvensi penting dalam hal ini adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada tahun 2005. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.

Tujuan Utama Ratifikasi UNCAC

Pencegahan Korupsi

Memberikan panduan kepada negara anggota untuk membangun mekanisme pencegahan yang efektif dalam sektor publik dan swasta.

Penegakan Hukum

Menetapkan standar internasional untuk mendeteksi, menyelidiki, dan menghukum pelaku korupsi.

Kerja Sama Internasional

Mendorong kolaborasi antarnegara dalam hal ekstradisi pelaku korupsi, pengembalian aset yang dicuri, dan pertukaran informasi.

Pemulihan Aset

Memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara asal.

Pencegahan Korupsi dalam UNCAC

1. Langkah-Langkah Pencegahan

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur