Ratifikasi konvensi anti-korupsi adalah langkah formal yang dilakukan suatu negara untuk menerima dan mengadopsi prinsip, standar, serta aturan dalam konvensi internasional terkait pemberantasan korupsi. Salah satu konvensi penting dalam hal ini adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada tahun 2005. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.
Tujuan Utama Ratifikasi UNCAC
Pencegahan Korupsi
Memberikan panduan kepada negara anggota untuk membangun mekanisme pencegahan yang efektif dalam sektor publik dan swasta.
Penegakan Hukum
Menetapkan standar internasional untuk mendeteksi, menyelidiki, dan menghukum pelaku korupsi.
Kerja Sama InternasionalMendorong kolaborasi antarnegara dalam hal ekstradisi pelaku korupsi, pengembalian aset yang dicuri, dan pertukaran informasi.
Pemulihan Aset
Memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara asal.
Pencegahan Korupsi dalam UNCAC
1. Langkah-Langkah Pencegahan
Editor : Wanda Nurma Saputri