a. Pencegahan di Birokrasi
Digitalisasi Layanan Publik: Menerapkan e-government untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi korupsi.
Transparansi Anggaran: Membuka akses publik terhadap informasi penggunaan anggaran negara.
Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Memperkuat peran inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kebijakan.
b. Pendidikan Antikorupsi
Integrasi Kurikulum: Memasukkan materi antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi.Kampanye Publik: Menggunakan media massa dan media sosial untuk menyebarluaskan budaya antikorupsi.
Pelatihan untuk Aparatur Negara: Mengadakan pelatihan integritas untuk meningkatkan kesadaran pegawai negeri.
c. Pemberdayaan Masyarakat
Pelibatan Komunitas: Mendukung peran masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Editor : Wanda Nurma Saputri