Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

×

Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

Bagikan berita
Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non
Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

Sinergi Antar Lembaga: Mengoptimalkan kerja sama antara KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lembaga lain.

Pengadilan Tipikor: Meningkatkan profesionalisme hakim dalam memutus perkara korupsi.

c. Pemulihan Aset Negara

Menggunakan mekanisme perampasan aset hasil korupsi melalui pendekatan hukum pidana dan perdata.

Kerja sama internasional untuk memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri.

d. Perlindungan Saksi dan Pelapor

Melindungi whistleblowers melalui undang-undang dan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman.

2. Upaya Non-Penal (Pencegahan dan Pendidikan)

Pendekatan non-penal bertujuan untuk mencegah korupsi dengan menciptakan lingkungan yang mendukung integritas dan akuntabilitas. Langkah-langkahnya meliputi:

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur