Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif, baik melalui jalur penal (penegakan hukum) maupun non-penal (pendekatan pencegahan dan edukasi). Berikut adalah uraian mengenai kedua pendekatan tersebut:
1. Upaya Penal (Penegakan Hukum)
Pendekatan penal bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi melalui sanksi hukum. Beberapa langkahnya adalah:
a. Penegakan Hukum yang Tegas
Penguatan Undang-Undang Antikorupsi: Memastikan regulasi yang ada, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diterapkan secara efektif.
Sanksi Pidana Berat: Memberlakukan hukuman berat, seperti pidana penjara jangka panjang, denda besar, dan pencabutan hak politik.Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Menyasar aset-aset hasil korupsi untuk pemulihan kerugian negara.
b. Penguatan Lembaga Penegak Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Memperkuat independensi dan kapasitas KPK dalam memberantas korupsi.
Editor : Wanda Nurma Saputri