Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

×

Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

Bagikan berita
Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non
Upaya Pemberantasan Korupsi Penal dan Non

Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif, baik melalui jalur penal (penegakan hukum) maupun non-penal (pendekatan pencegahan dan edukasi). Berikut adalah uraian mengenai kedua pendekatan tersebut:

1. Upaya Penal (Penegakan Hukum)

Pendekatan penal bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi melalui sanksi hukum. Beberapa langkahnya adalah:

Baca juga: Hukum Pidana

a. Penegakan Hukum yang Tegas

Penguatan Undang-Undang Antikorupsi: Memastikan regulasi yang ada, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diterapkan secara efektif.

Sanksi Pidana Berat: Memberlakukan hukuman berat, seperti pidana penjara jangka panjang, denda besar, dan pencabutan hak politik.

Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Menyasar aset-aset hasil korupsi untuk pemulihan kerugian negara.

b. Penguatan Lembaga Penegak Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Memperkuat independensi dan kapasitas KPK dalam memberantas korupsi.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur