KUPASONLINE.COM - Koperasi Unit Desa (KUD) Remaja Makmur merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional.
Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat Kecamatan.
Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama.
Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.
Melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. “Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder, serta perhatian Pemerintah.
Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.Terpisah Kupas Online Konfirmasi ketua KUD Remaja Makmur Nagari Koto Laweh Kecematan Koto Besar, Dharmasraya
Muhammad Hasim didampingi sekretaris KUD Dian Adi Saputra mengatakan,"
Mengembalikan peran kunci KUD, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Editor : Wanda Nurma Saputri