Pemerintah melalui Kementerian Agama mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan terkait zakat dan wakaf. Ini termasuk memastikan kepatuhan lembaga pengelola terhadap aturan hukum.
6. Audit dan Pelaporan dana zakat dan aset wakaf
Lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS wajib melaporkan pengelolaan zakat secara rutin kepada pemerintah dan masyarakat. Pemerintah juga dapat melakukan audit keuangan untuk memastikan dana yang dikelola sesuai dengan peruntukannya.
7. Pengawasan Operasional
Pemerintah mengawasi operasional lembaga pengelola untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan aset dilakukan secara efisien dan adil. Pengawasan ini juga mencakup penggunaan aset wakaf agar tetap produktif.8. Penegakan Hukum
Pemerintah memiliki peran dalam penegakan hukum jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Sanksi dapat diberikan kepada lembaga atau individu yang menyalahgunakan dana zakat atau aset wakaf.
Editor : Sri Agustini