Pemerintah memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan zakat dan wakaf untuk memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Berikut beberapa peran pemerintah dalam pengelolaan zakat wakaf:
1. Membuat regulasi dan kebijakan terkait zakat dan wakaf
Pemerintah bertugas menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung pengelolaan zakat dan wakaf. Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan pengelolaan wakaf diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat dan mendorong akuntabilitas pengelolaan zakat dan wakaf.
2. Membuat Lembaga Pengelola zakat dan wakaf
Pemerintah mendirikan lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang berfungsi sebagai lembaga pengelola zakat dan wakaf. BAZNAS bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat, sedangkan BWI bertanggung jawab dalam pengelolaan aset wakaf agar produktif dan memberikan manfaat.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi
Pemerintah berperan dalam menyosialisasikan pentingnya zakat dan wakaf sebagai bagian dari ibadah umat Islam. Edukasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam menunaikan zakat dan wakaf.4. Mendorong inovasi dalam pengelolaan
Pemerintah mendukung pengelola zakat dan wakaf untuk memanfaatkan teknologi modern, seperti platform digital untuk pembayaran zakat atau wakaf uang, yang mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi.
5. Pengawasan regulatif
Editor : Sri Agustini