KUPASONLINE.COM - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Menurut Muhidi, audit yang dilakukan BPK membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki guna mendorong pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah mendampingi dan membimbing pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan. Langkah ini memastikan anggaran dikelola secara efektif untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (31/12).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, sepuluh kepala daerah (wali kota dan bupati), serta sejumlah ketua DPRD dari berbagai kabupaten/kota.
Muhidi menambahkan bahwa DPRD Sumbar sepenuhnya mendukung langkah BPK dalam melakukan audit terhadap pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran jelas tentang kelemahan yang perlu dievaluasi untuk perbaikan ke depan.
Salah satu perhatian utama dalam hasil LHP kali ini adalah pengelolaan keuangan daerah dalam menangani bencana alam. Muhidi menekankan pentingnya hasil audit ini sebagai catatan serius bagi Pemerintah Provinsi Sumbar, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Pengelolaan keuangan dalam penanganan bencana harus lebih transparan dan efisien ke depannya," tegas Muhidi.Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyoroti pentingnya hasil pemeriksaan BPK sebagai pedoman dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Ia juga meminta para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten untuk memberikan perhatian lebih terhadap temuan yang sering berulang dalam laporan BPK.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menjadi masalah yang terus terulang," ujar Mahyeldi.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan melalui Dashboard Provinsi yang dapat diakses oleh masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa seluruh temuan dalam LHP BPK akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan semuanya selesai dengan baik.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sejak laporan diterima. DPRD Sumbar juga diminta untuk membahas laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Editor : Wanda Nurma Saputri