Dari kasus kejahatan konvensional lainnya yang terjadi selama tahun 2024 yaitu, Penganiayaan Berat 39 Kasus, Penganiayan Biasa 24 Kasus dengan Penyelesaian 55 Kasus.
Berikutnya, udi Online/Konvensional, judi online dua Kasus Penyelesaian satu Kasus, judi konvensional dua kasus dengan penyelesaian satu kasus danKasus Cabul sebanyak 22 Kasus dengan penyelesaian 13 Kasus.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga memaparkan tentang rekayasa lalulintas atau strategi yang akan dilakukan dalam mengatasi lonjakan pengunjung ke Bukiktinggi pada pergantian tahun baru, yaitu salah satunya dengan menutup akses kendaraan masuk Kota pada Selasa sore.(wan)
Editor : Ikhwan Salim