Hukuman ini mengharuskan pelaku tindak pidana untuk berada dalam pengawasan atau pengendalian pihak berwenang dalam waktu tertentu. Hukuman ini dapat melibatkan pembatasan atau syarat tertentu dalam kehidupan sehari-hari pelaku, tetapi pelaku tetap bebas menjalani kehidupan di masyarakat.
Editor : Sri Agustini
Terkini