Hukum Pidana

×

Hukum Pidana

Bagikan berita
Hukum Pidana
Hukum Pidana

Hukuman ini mengharuskan pelaku tindak pidana untuk berada dalam pengawasan atau pengendalian pihak berwenang dalam waktu tertentu. Hukuman ini dapat melibatkan pembatasan atau syarat tertentu dalam kehidupan sehari-hari pelaku, tetapi pelaku tetap bebas menjalani kehidupan di masyarakat.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur