Hukum Pidana

×

Hukum Pidana

Bagikan berita
Hukum Pidana
Hukum Pidana

-Pidana Penjara

Hukuman penjara adalah hukuman yang mengharuskan pelaku tindak pidana untuk menjalani kurungan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam jangka waktu tertentu.

Pidana penjara terbagi menjadi dua:

Pidana penjara seumur hidup ( pelaku dipenjara hingga akhir hidupnya).

Pidana penjara sementara (pelaku dipenjara untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan pengadilan (misalnya 5 tahun atau 10 tahun).

-Pidana Kurungan

Pidana kurungan biasanya diberikan untuk tindak pidana yang bersifat lebih ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana ringan lainnya. Pidana kurungan umumnya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan pidana penjara.

-Pidana Denda

Pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Besarnya denda biasanya disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku dan kerugian yang ditimbulkan. Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan atau penjara dalam jangka waktu tertentu.

-Pidana Pengawasan

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur