-Pidana Penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang mengharuskan pelaku tindak pidana untuk menjalani kurungan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam jangka waktu tertentu.
Pidana penjara terbagi menjadi dua:
Pidana penjara seumur hidup ( pelaku dipenjara hingga akhir hidupnya).
Pidana penjara sementara (pelaku dipenjara untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan pengadilan (misalnya 5 tahun atau 10 tahun).
-Pidana KurunganPidana kurungan biasanya diberikan untuk tindak pidana yang bersifat lebih ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana ringan lainnya. Pidana kurungan umumnya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan pidana penjara.
-Pidana Denda
Pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Besarnya denda biasanya disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku dan kerugian yang ditimbulkan. Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan atau penjara dalam jangka waktu tertentu.
-Pidana Pengawasan
Editor : Sri Agustini