Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

×

Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

Bagikan berita
Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)
Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

Pound mengembangkan teori "sosial hukum" yang mengedepankan pemahaman hukum yang lebih responsif terhadap perubahan sosial. Ia percaya bahwa hukum harus berfungsi untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan sosial yang ada dalam masyarakat, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

2. Émile Durkheim (1858–1917)

Meskipun tidak secara langsung mengembangkan sociological jurisprudence, Émile Durkheim adalah salah satu sosiolog yang berpengaruh dalam pengembangan teori ini. Durkheim berfokus pada hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasari masyarakat. Ia berpendapat bahwa hukum berfungsi untuk menjaga integrasi sosial dan stabilitas dalam masyarakat.

E. Aliran Hukum Bebas, Critical Legal Studies, Feminist Jurisprudence

Aliran Hukum Bebas menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan sekumpulan aturan yang ketat atau kaku yang dihasilkan oleh negara, tetapi hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang lebih fleksibel dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hakim memiliki kebebasan untuk menyesuaikan keputusan hukum mereka dengan situasi konkret, tanpa terikat pada doktrin hukum yang sudah ada atau norma yang kaku. Pendekatan ini menekankan kreativitas dan kebebasan hakim dalam menciptakan keadilan yang lebih sesuai dengan kenyataan sosial.

Sementara itu Critical Legal Studies (CLS) adalah aliran yang memandang hukum sebagai produk dari kekuatan sosial, politik, dan ekonomi yang tidak netral. Aliran ini berpendapat bahwa hukum sering kali digunakan untuk mempertahankan status quo dan melindungi kepentingan kelompok dominan, seperti kelas penguasa, kapitalis, atau elit politik. CLS menyoroti ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang tercermin dalam hukum, serta bertujuan untuk mengkritisi dan merombak struktur hukum yang ada untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan setara. Dengan kata lain, hukum tidak dilihat sebagai instrumen netral, melainkan sebagai bagian dari dinamika kekuasaan dalam masyarakat.

Feminist Jurisprudence adalah aliran hukum yang berfokus pada bagaimana hukum menciptakan, memperkuat, dan sering kali mereproduksi ketidaksetaraan gender. Aliran ini mengkritisi struktur hukum yang bias gender, di mana hukum sering kali merugikan perempuan dan memperkuat norma-norma patriarkal. Feminist jurisprudence berupaya untuk mengidentifikasi ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dalam berbagai aspek hukum, seperti hukum keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan hak-hak reproduksi, serta berusaha untuk mereformasi sistem hukum agar lebih adil bagi perempuan dan kelompok yang terpinggirkan.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur