Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

×

Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

Bagikan berita
Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)
Macam-macam Aliran Hukum (Aliran Hukum Alam)

D. Sociological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence adalah pendekatan dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya memahami hukum dalam konteks sosialnya. Pendekatan ini memandang hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang statis atau doktrin legal yang murni, tetapi sebagai fenomena yang berkembang dan berinteraksi dengan struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Sociological jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mengatur dan mencerminkan dinamika masyarakat, serta dampak hukum terhadap kehidupan sosial dan individu.

  • Ciri-ciri Sociological Jurisprudence

1. Hukum sebagai Produk Sosial

Dalam pandangan sociological jurisprudence, hukum tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang normatif atau teoritis, tetapi harus dilihat sebagai hasil dari interaksi sosial. Hukum dibentuk oleh masyarakat dan, pada gilirannya, membentuk kehidupan sosial tersebut.

2. Pendekatan Empiris dan Praktis

Pendekatan ini lebih mengutamakan studi empiris terhadap bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata, serta dampaknya terhadap masyarakat. Berbeda dengan pendekatan deduktif yang lebih mengutamakan teori, sociological jurisprudence melihat hukum dalam praktik, dan bagaimana ia berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial.

3. Fokus pada Fungsi Hukum

Sociological jurisprudence menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar, seperti menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum, dalam pandangan ini, bukan hanya sekadar seperangkat aturan yang harus ditaati, tetapi juga alat yang digunakan untuk mengatur hubungan antar individu dan kelompok dalam masyarakat.

  • Tokoh Utama dalam Sociological Jurisprudence

1. Roscoe Pound (1870–1964)

Roscoe Pound adalah tokoh utama yang mengembangkan teori sociological jurisprudence. Pound berpendapat bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sistem yang terpisah dari masyarakat, tetapi sebagai alat yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika sosial. Ia mengusulkan konsep "sociological jurisprudence" untuk mengatasi masalah-masalah praktis yang dihadapi masyarakat, seperti ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur