- Tokoh Utama Positivisme Hukum
Beberapa tokoh yang berpengaruh dalam mengembangkan positivisme hukum antara lain:
1. John Austin
Austin adalah salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum yang memperkenalkan teori hukum sebagai perintah dari otoritas yang sah, yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh seorang penguasa yang berdaulat dan diikuti oleh perintah kepada pihak yang lebih rendah.
2. Hans Kelsen
Kelsen dikenal dengan teori Pure Theory of Law, yang mencoba memurnikan hukum dari pengaruh-pengaruh luar, seperti moralitas atau agama. Ia berpendapat bahwa hukum adalah sistem normatif yang berdiri sendiri dan harus dianalisis secara terpisah dari faktor-faktor lain. Menurut Kelsen, hukum yang sah adalah hukum yang berlaku dalam suatu sistem legal yang diakui.B. Utilitarisme
Utilitarisme adalah teori etika atau filsafat moral yang berfokus pada pencapaian kebahagiaan atau kesejahteraan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Konsep ini berakar pada ide bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan hasil terbaik atau paling menguntungkan bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, utilitarisme menilai suatu tindakan berdasarkan sejauh mana tindakan tersebut dapat meningkatkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.
- Prinsip Dasar Utilitarisme
Prinsip utama dari utilitarisme adalah prinsip utilitas atau prinsip kebahagiaan terbesar, yang menyatakan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar untuk sebanyak mungkin orang. Keputusan moral atau etika dilihat dari segi dampak yang ditimbulkan pada kesejahteraan atau kebahagiaan orang banyak.
Secara umum, prinsip ini dapat dirumuskan sebagai:
Editor : Sri Agustini