A. Positivisme Hukum
Positivisme Hukum adalah aliran atau teori dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa memperhatikan moralitas atau keadilan yang terkandung dalam aturan tersebut. Menurut teori ini, hukum hanya berlaku jika ia diatur atau ditetapkan oleh otoritas yang sah (seperti negara atau pemerintah) dan diterima oleh masyarakat sebagai hukum yang wajib dipatuhi.
- Ciri-Ciri Positivisme Hukum
1. Hukum sebagai Produk Otoritas
Positivisme hukum memandang hukum sebagai aturan yang berasal dari kekuasaan atau otoritas yang sah, bukan dari prinsip moral atau nilai-nilai etika. Hukum adalah hukum karena ia dibuat dan diterima oleh negara, bukan karena ia dianggap "benar" secara moral.
2. Pemisahan Hukum dan Moralitas
Salah satu ciri utama dari positivisme hukum adalah pemisahan antara hukum dan moral. Dalam pandangan positivisme, keberlakuan suatu aturan hukum tidak bergantung pada apakah aturan tersebut sesuai dengan norma moral atau tidak. Hukum dapat diterima dan diberlakukan meskipun bertentangan dengan pandangan moral atau etika yang berlaku dalam masyarakat.
3. Hukum sebagai Sistem NormatifPositivisme hukum melihat hukum sebagai sistem normatif yang terdiri dari aturan-aturan yang saling terkait, yang diatur oleh negara dan memiliki sanksi jika dilanggar. Hukum bersifat objektif dan bersumber dari kekuasaan negara, serta dapat diidentifikasi dengan jelas dalam bentuk undang-undang, peraturan, dan keputusan-keputusan hukum.
4. Kepastian Hukum
Positivisme hukum sangat menekankan pada kepastian hukum, yaitu hukum yang jelas, tertulis, dan dapat diterapkan secara konsisten. Hal ini dianggap sebagai jaminan agar masyarakat dapat mengetahui dengan pasti aturan-aturan yang berlaku dan konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Editor : Sri Agustini