Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga tersebut, serta hubungan antara negara dengan individu atau warga negara. Hukum ini juga mencakup aturan mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara serta pelaksanaan kekuasaan negara.
Secara umum, Hukum Tata Negara mengatur dasar-dasar pembentukan negara, bentuk negara, kedudukan lembaga-lembaga negara, mekanisme pelaksanaan kekuasaan negara, dan prinsip-prinsip demokrasi. Di Indonesia, Hukum Tata Negara berlandaskan pada UUD 1945, yang berisi aturan dasar mengenai sistem pemerintahan negara.
Sumber Hukum Tata Negara (HTN)
Sumber Hukum Foril- UUD 1945
- Peraturan Perundang-undangan
- Yurisprudensi
- Kebiasaan (hukum adat)
- Traktat
Sumber hukum materil
- Nilai-nilai social budaya
- sejarah
- pemikiran ahli hukum
- kondisi ekonomi, fisik dan geografis
Hukum administrasi negara (HAN)
Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu hukum yang mengatur tentang administrasi atau tata kelola pemerintahan, khususnya mengenai hubungan antara pemerintah sebagai badan publik dengan masyarakat, serta cara pemerintah menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam penyelenggaraan negara. Hukum ini mencakup aturan-aturan yang mengatur tindakan, prosedur, dan kebijakan pemerintah dalam mengelola urusan publik.
Sumber Hukum formil HAN
- Konstitusi
- Peraturan perundang-undangan
- Yurisprudensi
- Traktat
Sumber Hukum Materil HAN
Editor : Sri Agustini