Politik Hukum di Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, politik hukum diarahkan untuk mendukung stabilitas politik dan ekonomi. Hukum digunakan sebagai alat kontrol politik yang ketat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah, sering kali dengan mengorbankan hak asasi manusia dan demokrasi. Meskipun ekonomi tumbuh pesat, penegakan hukum cenderung lemah dan banyak terjadi pelanggaran hukum, terutama dalam hal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Politik Hukum di Era Reformasi (1998-sekarang)
Setelah jatuhnya Orde Baru, politik hukum di Indonesia berfokus pada reformasi hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Beberapa perubahan penting dalam politik hukum era reformasi antara lain:
Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Pembentukan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.
Penguatan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Desentralisasi kekuasaan melalui pemberlakuan otonomi daerah, yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah.
Editor : Sri Agustini