Politik Hukum di Indonesia adalah kebijakan dan arah yang diambil oleh negara dalam membuat, menerapkan, serta menegakkan hukum. Politik hukum mencerminkan keputusan politik yang mempengaruhi sistem hukum dan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, baik dalam konteks keadilan, ketertiban, kesejahteraan masyarakat, maupun pelaksanaan nilai-nilai ideologi negara.
Komponen Politik Hukum
Pembuatan Hukum
Pelaksanaan Hukum
Penegakan Hukum
Aspek-Aspek Politik Hukum di Indonesia
Politik Hukum di Era KolonialPada masa kolonial Belanda, politik hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan penjajah dan memisahkan hukum berdasarkan ras. Pluralisme hukum diterapkan, di mana hukum Belanda berlaku untuk warga Eropa dan keturunan, sementara hukum adat diterapkan untuk penduduk pribumi. Politik hukum ini mencerminkan kepentingan penjajahan yang mengutamakan penguasaan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat Indonesia.
Politik Hukum di Masa Orde Lama (1945-1966)
Setelah kemerdekaan, politik hukum Indonesia berorientasi pada pembangunan hukum nasional yang bersifat merdeka dan berdaulat. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar utama tata hukum Indonesia, meskipun banyak aturan hukum kolonial masih diterapkan sementara. Pada era ini, politik hukum berfokus pada pembentukan hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan semangat anti-kolonialisme.
Editor : Sri Agustini