Hukum Dalam Arti Tata Hukum

×

Hukum Dalam Arti Tata Hukum

Bagikan berita
Hukum Dalam Arti Tata Hukum
Hukum Dalam Arti Tata Hukum

Sejarah Tata Hukum Indonesia

1. Masa Hukum Adat (Sebelum Kolonial)

Sebelum kedatangan penjajah, hukum adat menjadi sistem hukum yang berlaku di berbagai kerajaan dan komunitas di Nusantara. Hukum adat ini merupakan hukum tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun dan mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan norma sosial dan nilai-nilai adat istiadat setempat.

Ciri-ciri hukum adat

  1. Tidak tertulis dan bersifat lokal.
  2. Mengatur hubungan sosial, keluarga, pertanahan, dan sanksi terhadap pelanggaran adat.
  3. Berbasis pada musyawarah dan mufakat, dengan pemimpin adat berperan sebagai penegak hukum.
  4. Hukum adat bersifat fleksibel dan berbeda di setiap wilayah Nusantara, seperti Minangkabau, Aceh, Bali, dan Jawa, yang masing-masing memiliki karakteristik hukum adatnya sendiri.

2. Masa Kolonial (1602-1945)

Pada masa penjajahan, terutama oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan kemudian oleh Pemerintah Kolonial Belanda, terjadi perubahan besar dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum kolonial diperkenalkan dengan tujuan mengendalikan penduduk dan sumber daya.

  1. Sistem hukum dualisme yang mana Pada masa ini, diterapkan sistem hukum dualistik atau pluralisme hukum:
  2. Hukum Barat (Eropa) berlaku untuk warga keturunan Eropa dan orang asing.
  3. Hukum adat masih berlaku untuk masyarakat pribumi.
  4. Pada saat inilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek - BW) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht - WvS) diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang beberapa elemennya tetap dipakai hingga hari ini dalam bentuk KUHPerdata dan KUHP.

3. Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)

Pada masa pendudukan Jepang, terjadi perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah Jepang membubarkan sistem hukum kolonial Belanda, tetapi tidak secara total menghapusnya. Jepang hanya menggantikan peran administrasi kolonial dan tetap mempertahankan beberapa aturan yang sudah ada.

Beberapa peraturan baru dikeluarkan oleh Jepang, namun tidak terlalu mendasar dalam sistem hukum yang ada. Hukum pidana militer Jepang diterapkan untuk mengontrol wilayah Indonesia, dan hukum adat masih tetap diakui.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini