Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program PTSL, untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sementara, ulah segelintir oknum PTSL di nagari Mungo, kecamatan Luak, kabupaten Limapuluh Kota jadi sorotan. Sebab, program tersebut disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh petugas nagari dan Pucuak Adat Nagari Mungo.
Syafri menambahkan, kami mendapat informasi, walinagari Mungo Muhammad Suhardi bersama pucuak adat nagari A.Dt.Rajo Malikan N.Pjg diduga telah menetapkan biaya dalam pengurusan PTSL di nagari Mungo sebanyak Rp500.000 di luar anggaran yang telah di tetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kategori wilayah di seluruh Indonesia.
Sedangkan pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.
Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan/desa."Isu yang berkembang saat ini, masyarakat di minta biaya tambahan sebanyak Rp500.000 untuk pengambilan sertipikat di luar biaya yang telah di tetapkan sebanyak Rp250.000, "Jadi mereka harus mengeluarkan biaya pembuatan sertipikat PTSL secara keselurahannya sebanyak Rp750.000/sertifikat,"ujar Syafri.
Ketika hal dikonfirmasikan kepada ketua Badan Musyawarah (Bamus) setempat Mahfuzil Masni via WAnya, Kamis 26 Desember 2024, menyebutkan hiruk pikuknya nagari Munggo tentang dugaan pungutan liar pengurusan sertifikan PTSL, sudah kami sampaikan kepada walinagari dan pucuak adat.
"Kenyataannya tetap juga dilaksanakan oleh pucuak adat dan oknum nagari bertempat di kantor walinagari,"ujar Mahfuzil Masni.
Sementara itu, walinagari Mungo Muhammad Suhardi Dt. Rajo Penghulu kepada wartawan Via WAnya, Kamis 26 Desember 2024, menyebutkan pungutuan tersebut dilakukan oleh pucuak adat nagari yang nota benenya juga ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), kegunaan pungutuan itu tentu yang lebih paham pucuak adat.
Editor : Sri Agustini