- Tertulis dan Sistematis
- Mengikat Secara Hukum
- Menghapus Hukum yang Tersebar
- Bersifat Final
Tujuan Kodifikasi Hukum
- Menciptakan Kepastian Hukum
- Menyederhanakan Sistem Hukum
- Mencegah Konflik Antar Aturan
- Mempermudah Aksesibilitas
Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Editor : Sri Agustini