Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum

×

Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum

Bagikan berita
Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum (Ilustrasi)
Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum (Ilustrasi)
  1. Tertulis dan Sistematis
  2. Mengikat Secara Hukum
  3. Menghapus Hukum yang Tersebar
  4. Bersifat Final

Tujuan Kodifikasi Hukum

  1. Menciptakan Kepastian Hukum
  2. Menyederhanakan Sistem Hukum
  3. Mencegah Konflik Antar Aturan
  4. Mempermudah Aksesibilitas

Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini