Unifikasi Hukum
Unifikasi hukum merupakan proses penyatuan atau penggabungan berbagai sistem hukum yang berbeda menjadi satu sistem hukum yang berlaku secara umum di suatu wilayah atau negara.
Konsep ini sering diterapkan dalam konteks negara yang memiliki keragaman hukum, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional, untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Tujuan Unifikasi Hukum
Baca juga: Penemuan Hukum Oleh Hakim
Menciptakan Kepastian Hukum
Menjamin KeadilanMendukung Integrasi Nasional
Efisiensi Administrasi Hukum
Contoh Penerapan Unifikasi Hukum
Editor : Sri Agustini