Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum

×

Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum

Bagikan berita
Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum (Ilustrasi)
Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum (Ilustrasi)

Unifikasi Hukum

Unifikasi hukum merupakan proses penyatuan atau penggabungan berbagai sistem hukum yang berbeda menjadi satu sistem hukum yang berlaku secara umum di suatu wilayah atau negara.

Konsep ini sering diterapkan dalam konteks negara yang memiliki keragaman hukum, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional, untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Tujuan Unifikasi Hukum

Menciptakan Kepastian Hukum

Menjamin Keadilan

Mendukung Integrasi Nasional

Efisiensi Administrasi Hukum

Contoh Penerapan Unifikasi Hukum

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini