"Saya sudah melihat statement ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang," tegas Hengki Andora.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat, keputusan ini menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.
"Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang,"katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh sudah menetapkan bahwa proses hukum politik uang dihentikan, karena kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan. (nura)Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri