Ada indikasi kuat bahwa terlapor tidak kooperatif dan mungkin berusaha kabur dari kewajiban hukum yang ada. Tidak hadirnya terlapor pada panggilan yang dijadwalkan menjadi pertanyaan besar. Tindakan ini dapat memberikan kesan bahwa terlapor ingin menghindar dari pemeriksaan lebih lanjut dan diduga mungkin memiliki sesuatu yang ingin disembunyikan.
Mangkirnya terlapor dari pemeriksaan Gakkumdu ini menambah kecurigaan bahwa ada niat untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, dalam kerangka hukum yang jelas, ketidakhadiran atau menghindar dari pemeriksaan merupakan langkah yang bisa menambah bobot dugaan tindak pidana. Terlapor yang tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan kepada penyidik sangat mencolok dalam sebuah proses hukum yang seharusnya berlangsung transparan dan adil.
Jika terlapor memang berniat kabur atau menghindar, maka Gakkumdu sebagai lembaga penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 112 KUHAP memberikan kewenangan untuk menggunakan upaya paksa, yang dapat mencakup pemanggilan paksa atau penahanan terhadap terlapor. Ini semua demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pemilu dapat dipertanggungjawabkan
Penyelesaian kasus ini sangat penting bagi integritas Pilkada Payakumbuh dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu. Gakkumdu harus segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak terhenti begitu saja dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Mengingat bukti yang ada dan dasar hukum yang jelas, penetapan tersangka kini menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi.
"Dengan berakhirnya masa kerja Gakkumdu, langkah cepat untuk menetapkan tersangka menjadi kewajiban. Jika terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan, maka penegakan hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,"pungkas Hengki.
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pradona kepada wartawan baru-baru ini menyebutkan, untuk terlapor kita periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Dia sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kita."Terkait tidak hadirnya terlapor memenuhi pemeriksaan, akan ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor. Karena masih ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor,"ujar Doni.
Sebelumnya, tim pasangan calon (Paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra melalui Kuasa Hukum melaporkan sejumlah kasus dugaan Money Politik yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman dan tim dalam Pilkada kota Payakumbuh yang digelar 27 November lalu.
Kemudian, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Payakumbuh, Wizri Yasir kepada wartawan baru-baru ini menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan penetapan Paslon walikota-wakil walikota Payakumbuh terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang digelar 27 November lalu meski telah dilakukan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 tingkat kota Payakumbuh yang digelar KPU di aula hotel kawasan Nan Kodok kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi 4 Desember 2024 lalu.
Editor : Wanda Nurma Saputri