Pengamat Hukum Desak Polres Payakumbuh Tetapkan Tersangka Dugaan Money Politik Pilkada

×

Pengamat Hukum Desak Polres Payakumbuh Tetapkan Tersangka Dugaan Money Politik Pilkada

Bagikan berita
pengamat hukum, Dr Hengki Andora kepada sejumlah wartawan di Padang, Senin 23 Desember 2024.
pengamat hukum, Dr Hengki Andora kepada sejumlah wartawan di Padang, Senin 23 Desember 2024.

KUPASONLINE.COM - Salah seorang pengamat hukum daerah ini, Dr Hengki Andora.SH, menyebutkan dengan akan berakhirnya masa kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan kasus dugaan money politik yang terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Payakumbuh, semakin mendesak untuk segera diselesaikan.

"Publik kini menuntut agar kasus ini segera diproses lebih lanjut dan menetapkan tersangka,"ujar pengamat hukum, Dr Hengki Andora kepada sejumlah wartawan di Padang, Senin 23 Desember 2024.

Dijelaskannya, Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang ada mencukupi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu harus selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Sejak laporan pertama kali diterima, Gakkumdu telah menginvestigasi dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon pada Pilkada Payakumbuh. Namun, meskipun sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, terlapor belum juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

“Penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. Setiap hari yang lewat akan memberikan kesan bahwa hukum pemilu bisa dilanggar tanpa ada konsekuensi, ini bisa jadi preseden buruk bagi praktik politik uang,”terang Dr Hengki Andora.

Ditambahkan Hengki, pada pasal 112 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa apabila terlapor mangkir dua kali dari pemanggilan. Dalam hal ini, Gakkumdu sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP, yang mengatur bahwa minimal dua alat bukti yang sah diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kasus dugaan money politik ini seharusnya menjadi momentum bagi Gakkumdu untuk menegakkan hukum pemilu secara tegas. Mengingat tenggang waktu yang semakin sempit, pengamat hukum mengingatkan bahwa Gakkumdu harus segera mengambil langkah tegas untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, apabila dugaan tindak pidana pemilu terbukti, maka kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika Gakkumdu terus menunda atau tidak menetapkan tersangka, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang adil dan bersih.

"Proses ini bukan hanya soal kasus satu individu. Ini adalah ujian untuk kredibilitas Pilkada itu sendiri. Gakkumdu dan kepolisian harus menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan hukum agar praktik-praktik money politik tidak merusak demokrasi,"tambah Hengki.

Sementara itu opini yang berkembang di kalangan masyarakat dan pengamat hukum, terlapor yang mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Gakkumdu bisa jadi sedang berusaha menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini