DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi Publik untuk Kemajuan Daerah yang Demokratis

×

DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi Publik untuk Kemajuan Daerah yang Demokratis

Bagikan berita
DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi Publik untuk Kemajuan Daerah yang Demokratis
DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi Publik untuk Kemajuan Daerah yang Demokratis

KUPASONLINE.COM - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai langkah penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang demokratis dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat membuka malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024 di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu malam (19/12).

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi mengapresiasi pencapaian DPRD Sumbar yang berhasil mempertahankan predikat informatif dan meraih peringkat kedua pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menekankan bahwa transparansi informasi sangat penting untuk membangun semangat kebersamaan dan memastikan pemerintahan yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan akses yang lebih mudah untuk mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa lebih aktif mengawasi jalannya roda pemerintahan. Mereka juga dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama dengan integritas yang tinggi,” ujar Muhidi.

Muhidi juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, dan program pemerintah. Menurutnya, keterbukaan ini memungkinkan publik untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan pemerintah.

“Namun, tidak semua informasi dapat diakses tanpa batas. UU ini juga memberikan pengecualian terhadap informasi yang bersifat sensitif atau yang dapat merugikan kepentingan negara dan individu,” tambah Muhidi.

Sebagai langkah konkret dalam mendukung keterbukaan informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Sumbar dapat melaksanakan keterbukaan informasi secara efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa malam penghargaan AKIP 2024 merupakan ajang tahunan yang digelar untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

Menurut Musfi, acara ini bertujuan untuk mendorong penyediaan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya acara ini, diharapkan semakin banyak badan publik yang memperhatikan pentingnya keterbukaan informasi demi tercapainya pemerintahan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini