2024: Informatif
Siti Aisyah menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari regulasi yang disusun dengan baik, seperti:
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi,
Keputusan Gubernur No. 489-658-2023 yang memperbarui daftar informasi publik yang dikecualikan.
Hingga 2024, Daftar Informasi Publik (DIP) Sumbar mencakup 5.322 jenis data yang diperbarui secara real-time melalui situs resmi ppid.sumbarprov.go.id, yang mencatat hingga 7.000 unduhan data per hari.
Memanfaatkan Teknologi untuk Literasi Publik“Selain menyediakan informasi, kami juga fokus pada peningkatan literasi publik melalui teknologi digital,” jelas Siti Aisyah. Berbagai kanal digital dioptimalkan untuk menyampaikan informasi, seperti:
Instagram: @kominfosumbar, @pemprov.sumbarofficial
TikTok: pemprov.sumbar
Editor : Wanda Nurma Saputri