"Saat ini belum terjadi sinkronisasi yang signifikan terkait penaggulangan stunting di daerah itu, sehingga jumlah anak dalam stunting di Agam tingkat penurunannya tidak signifikan, dan jumlah alokasi masih compang -camping. Itu berdasarkan evaluasi TAPD,” terangnya.
Perlu disadari penyelenggaraan pemerintahan, baik kabupaten dan nagari merupakan kewenangan residu dari pemerintah pusat, untuk itu diperlukan pemahaman dan penyamaan persepsi bahwa stunting adalah tanggung jawab bersama, karena penanganan stunting bukanlah tugas satu pihak saja.
“Kami mengharapkan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dengan lebih efektif, saling berkomunikasi, dan berkoordinasi,” ujar Edi Busti. (Pnd) Editor : Mahesa Pandu Erlanggga