Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karaoke Bernyanyi di Facebook

×

Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karaoke Bernyanyi di Facebook

Bagikan berita
Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karaoke Bernyanyi di Facebook
Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karaoke Bernyanyi di Facebook

KUPASONLINE.COM - Kasus pembunuhan Hertalina Simanjuntak oleh suaminya, Agus Herbin Tambunan, yang berlangsung di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali disorot melalui rekonstruksi kejadian dengan lima adegan yang digelar pada Rabu 18-12-2024 Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 November 2024, saat korban tengah melakukan karaoke live di media sosial bersama keluarganya.

Dalam Rekonstruksi yang digelar adekan pertama hinga ke lima menunjukkan bahwa pelaku secara perlahan mendekati korban sebelum melancarkan serangan dengan lima tusukan menggunakan pisau. Korban mengalami luka di perut, payudara, dan tangan kiri, yang mengakibatkan kematiannya di tempat. Rekonstruksi disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian malam itu, sementara keluarga korban hanya dapat berteriak histeris tanpa mampu menghentikan aksi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang, menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan. Pelaku mencurigai korban masih berhubungan dengan mantan suaminya. Polisi telah menangkap Agus Herbin Tambunan di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, sehari setelah kejadian, yaitu pada 3 November 2024. Barang bukti berupa pisau milik korban, yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari, turut diamankan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang ancamannya 7 hingga 15 tahun penjara. Rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat bukti dalam persidangan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Rekontruksi dihadiri oleh saksi-saksi yakni, Noni Royana Simanjuntak, FriskaFriskawati Melani Tahunan (adik ipar korban), Parlindungan Tambunan (adik tersangka), Boy Edu Edison Simanjuntak (Adik Korban).(*)

Baca berita terkait Sumatera Utara lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini