KUPASONLINE.COM - PT Tidar Kerinci Agung (TKA) memberikan klarifikasi terkait tuduhan perampasan tanah ulayat yang ditujukan kepada perusahaan mereka di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Sumatera Barat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak benar.
Menurut Humas PT TKA, Syaiful, proses jual beli tanah yang dimaksud telah dilakukan dengan prosedur yang sah, lengkap dengan bukti-bukti yang memadai. Tanah yang dibeli juga memiliki sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) yang sah sesuai dengan kepemilikan para pemilik tanah di wilayah tersebut.
"Syarat utama dalam jual beli tanah adalah adanya kesepakatan dengan masyarakat yang memiliki wewenang atas tanah tersebut. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelas Syaiful pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Proses transaksi tanah yang berlangsung pada tahun 2021-2022 tersebut mencakup area seluas sekitar 700 hektar. Data dan dokumen terkait transaksi tersebut, menurut Syaiful, masih lengkap dan tersimpan dengan baik sesuai perjanjian yang disepakati dengan masyarakat setempat.
Syaiful juga menanggapi adanya permintaan dari Datuk Panduko dan ninik mamak setempat untuk pengukuran ulang tanah yang mereka klaim. "Memang benar ada perbedaan pendapat terkait sertifikasi tanah, namun hal tersebut bisa dicek melalui instansi terkait," tambahnya.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara transparan untuk menghindari potensi kerugian bagi semua pihak. Ia juga menunjukkan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam transaksi ini.Sejauh ini, pihak penjual tanah tidak pernah mengajukan keberatan terkait transaksi yang telah dilakukan. Pihak perusahaan juga sudah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Wali Nagari, Kapolsek, serta masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan klarifikasi.
"Penting untuk diketahui bahwa perusahaan kami tidak pernah membeli tanah ulayat. Kami hanya membeli tanah yang sudah bersertifikat sesuai hukum yang berlaku," tegas Syaiful.
PT TKA juga mengimbau agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar segera menghentikan tindakan tersebut, yang dapat merugikan perusahaan dan menciptakan kebingungan di masyarakat. "Kami berharap provokasi dan penyebaran berita bohong segera dihentikan, jika tidak kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan," tambahnya.(*)
Baca berita terkait Dharmasraya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri