1. Metode Penafsiran Hukum
Metode penafsiran hukum adalah cara memahami atau menjelaskan arti dari suatu peraturan hukum agar dapat diterapkan dalam kasus konkret. Metode ini digunakan ketika norma hukum sudah ada, tetapi tidak jelas atau dapat menimbulkan banyak interpretasi.
Jenis-jenis Penafsiran Hukum- Penafsiran Gramatikal (Bahasa)
Hakim melihat makna literal suatu pasal dalam undang-undang.
- Penafsiran Sistematis
Pasal yang ditafsirkan harus sesuai dengan tujuan undang-undang yang lebih luas.
- Penafsiran Historis
Mengacu pada risalah rapat atau dokumen sejarah hukum.
- Penafsiran Teleologis (Sosiologis)
Hakim mempertimbangkan perkembangan masyarakat dalam interpretasinya.
- Penafsiran Ekstensif
Menafsirkan istilah "kendaraan bermotor" juga mencakup skuter listrik.
- Penafsiran Restriktif
Membatasi cakupan norma hukum agar tidak meluas ke situasi yang tidak dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
Editor : Sri Agustini