Politik hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari arah, kebijakan, dan strategi negara dalam pembentukan, penerapan, dan pengembangan hukum. Politik hukum berfungsi sebagai pedoman untuk memahami bagaimana hukum dibentuk, siapa yang terlibat dalam pembentukan hukum, dan tujuan yang ingin dicapai melalui hukum tersebut. Dalam konteks ini, politik hukum mengkaji hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.
Hal yang Dibahas dalam Politik Hukum
1. Arah dan Kebijakan Legislasi
2. Relasi antara Hukum dan Kekuasaan
3. Reformasi Hukum
4. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial5. Penerapan Hukum dalam Kebijakan Publik
6. Harmonisasi Hukum
7. Pengaruh Globalisasi terhadap Politik Hukum
Editor : Sri Agustini